A. HUKUM-HUKUM ISLAM
Hukum dalam Islam yang biasa disebut hukum syara' terbagi menjadi lima :
Wajib/fardu yaitu suatu perkara yang harus dikerjakan apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa, Wajib atau fardu itu dibagi menjadi dua:
- Wajib/Fardu 'ain yaitu suatu perkara yang harus dikerjakan, apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa. contohnya: mengerjakan sholat lima waktu, Puasa bulan ramadhan dan naik haji
- Wajib/fardu kifayah yaitu suatu perkara atau kewajiban yang yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian orang islam. contoh sholat jenazah
- Sunat yaitu: suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan todak berdosa
No Response to "HUKKUM - HUKUM ISLAM"
Post a Comment