HUKUM ISLAM

  • Hukum-hukum Islam yang juga disebut hukum syara itu terbagi menjadi 5 macam , yaitu :
  • Wajib/Fardhu yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa, misalnya Sholat 5 waktu, dan puasa. Adapun wajib atau fardu itu bila ditinjau dari segi pelaksanaan dibagi menjadi dua bagian 1. Fardu Ai'n(wajib ai'n) yaitu suatu yang harus dekerjakan oleh setiap orang muslim misalnya sholat 5 waktu dan puasa pada bulan ramadan 2. Fardu Kipayah(wajib kifayah) yaitu suatu kewajiban yang telah anggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian orang dan berdoasa seluruhnya apabila tidak ada seorang pun yang mengerjakanya
  • Sunat/Mandub yaitu suatu amalan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.


 
powered by Blogger