HUKKUM - HUKUM ISLAM

A. HUKUM-HUKUM ISLAM
Hukum dalam Islam yang biasa disebut hukum syara' terbagi menjadi lima :

Wajib/fardu yaitu suatu perkara yang harus dikerjakan apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa, Wajib atau fardu itu dibagi menjadi dua:

  • Wajib/Fardu 'ain yaitu suatu perkara yang harus dikerjakan, apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa. contohnya: mengerjakan sholat lima waktu, Puasa bulan ramadhan dan naik haji
  • Wajib/fardu kifayah yaitu suatu perkara atau kewajiban yang yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian orang islam. contoh sholat jenazah
  • Sunat yaitu: suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan todak berdosa

 
powered by Blogger